Education

Education
Jasa ADVOKAT - PENGACARA Contact 082112573759 Email : garda.sejahtera@gmail.com

VIVAnews

Menu

Belajar Hukum

Selamat datang di blog Pribadi, Blog ini membahas tentang Istilah-Istilah dalam bahasa hukum dan Isu,artikel hukum terbaru

Bisnis Tiket Pesawat Online

Search

Visitor

Senin, 25 April 2011

Tips memilih Advokat yang Profesional

Proses memilih Advokat yang sesuai dengan kebutuhan hukum adalah hampir sama dengan proses memilih Dokter, Akuntan, Notaris, Arsitek dan pekerja profesional lainnya. Tentu dengan menjamin profesionalisme dalam pekerjaannya, seorang Advokat harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi klien, sehingga klien dapat menilai dan percaya akan kwalitas kerja si Advokat. Perlu kehati-hatian dan ketelitian klien dalam memilih Advokat untuk menangani urusan hukumnya. Agar tidak keliru dalam memilih Advokat yang dibutuhkan, perlu ditempuh beberapa tips di bawah ini:

1. Pastikan bahwa si Advokat tersebut benar-benar nerupakan Advokat resmi   yang memiliki izin praktek yang masih berlaku dan bukan pengcara “gadungan”. 2. Pastikan bahwa si Advokat memiliki kwalifikasi yang baik dalam bidang hukum tersebut.
3. Pastikan bahwa si Advokat tidak memiliki konplik kepentingan (conflict interest) dalam kasus yang ditangani.
4. Pastikan bahwa si Advokat tidak akan melakukan kongkalikong dengan pihak lawan atau Advokat pihak lawan.
5. Pastikan bahwa si Advokat tersebut memiliki track record yang baik dalam bidang Advokat termasuk menyangkut etika, moral dan kejujurnnya.
6. Pastikan bahwa si Advokat tersebut tidak pernah terlibat dalam malpraktek hukum.
7. Pastikan bahwa si Advokat adalah type pekerja keras dan berdedikasi tinggi akan profesinya serta benar berkerja demi kepentingan kliennya, bukan Advokat yang hanya pintar bicara lalu minta bayaran tetapi tidak becus membela kepentingan kliennya.
8. Jika anda ragu akan kredibiltas seorang Advokat mintakanlah foto copy Izin Praktek Advokat yang bersangkutan (berwarna biru) yang diterbitkan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI),
9. Bahwa, jika anda diperlakukan tidak sepatutnya oleh oknum Advokat, maka anda dapat melaporkan yang bersangkutan kepada Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Gedung Grand Soho Slipi, Lantai 11, Jl. S.Parman Kav. 22-24
Jakarta Barat 11480, Telp: +62 21 2594 5192  / Fax: +62 21 2594 5173
http://lbhbogor.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

tiket online

Space Banner

Cafe Bisnis Online

Free Hosting