Education

Education
Jasa ADVOKAT - PENGACARA Contact 082112573759 Email : garda.sejahtera@gmail.com

VIVAnews

Menu

Belajar Hukum

Selamat datang di blog Pribadi, Blog ini membahas tentang Istilah-Istilah dalam bahasa hukum dan Isu,artikel hukum terbaru

Bisnis Tiket Pesawat Online

Search

Visitor

Kamis, 21 April 2011

Makalah Hukum Adat

HUKUM ADAT DALAM PANDANGAN  PARA  SARJANA HUKUM

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum  adat  merupakan  suatu  istilah  yang  diterjemahkan
dari Bahasa Belanda. Pada mulanya hukum adat  itu dinamakan
“adat rect” oleh Snouchk Hurgronje dalam bukunya yang berjudul
“De Atjehers”. Buku ini artinya adalah orang-orang Aceh.
Mengapa  Snouchk  Hurgronje  memberi  judul  “Orang-orang
Aceh ?” karena pada masa Penjajah Belanda orang Aceh sangat
berpegang teguh pada hukum Islam yang saat itu dimasukkan ke
dalam hukum adat.
Istilah  Adatrecht  digunakan  juga  oleh  Van  Vollenhoven
dalam bukunya yang berjudul “Het Adat-Recht Van Nederlandsch
Indie”  yang  artinya  hukum  ada  Hindia  Belanda.  Mengapa  Van
Vollenhoven  memberi  judul  hukum  adat  Hindia  Belanda  dalam
Bukunya ? Karena Van Vollenhoven menganggap bahwa  rakyat
Indonesia banyak yang menganut hukum adat pada masa Hindia
Belanda.
Melalui  buku  “Het  Adat-Recht  Van  Nederlandsch”  Van
Vollenhoven  dianggap  sebagai  Bapak  Hukum  Adat  karena
masyarakat  Indonesia menganggap bahwa sebutan hukum adat
bagi  hukum  yang  digunakan  oleh  Bumiputera merupakan  buah
pemikiran Van Vollenhoven.
Jika  diamati  sebenarnya  asal  mula  hukum  adat  itu  dari
Bahasa  Arab  yaitu  “adati”  yang  berarti  kebiasaan  masyarakat. Pada abad 19 pada saat peraturan-peraturan agama mengalami
kejayaan  timbullah  teori  “Receptio  in  complexu”  dari  Van  den
Berg dan Salmon Keyzer yang menyatakan bahwa  “hukum adat
itu merupakan penerimaan dari hukum agama  yang dianut oleh
masyarakat”.  Tetapi  hal  ini  ditentang  keras  oleh  Smouchk
Hurgronje, Van Vollenhoven dan Ten Haar Bzn.
Walaupun hukum agama  itu mempunyai pengaruh  terhadap
perkembangan  hukum  adat,  tetapi  tidak  begitu  besar
pengaruhnya  karena  pengaruh  hukum  agama  hanya  terbatas
pada beberapa daerah saja.
B. Tujuan
Seperti yang kita ketahui, pandangan mengenai hukum adat
dari para Sarjana  itu banyak sekali. Para  itu banyak sekali. Para
sarjana  seperti  Van  Vollenhoven,  Ten  Haar.  BZN,  dan
Djojodigoeno  mengemukakan  pendapat  mereka  dalam
pernyataan  yang  berbeda,  sehingga  membutuhkan  analisis
dalam  pernyataan  yang  berbeda,  sehingga  membutuhkan
analisis  untuk  menentukan  sebenarnya  apa  itu  hukum  adat  ?
Mengapa  hukum  adat  harus  ditemukan  ?  Mengapa  hukum
agama tidak berpengaruh besar dalam hukum adat ?
C. Rumusan Masalah
-  Bagaimanakah  pandangan  Van  Vollenhoven,  Ten  Heaar,
BZN, dan Djojodigoeno tentang hukum adat ?
-  Mengapa  hukum  adat  harus  ditemukan  ?  Apa  arti  penting
hukum adat bagi rakyat Indonesia dari zaman Hindia Belanda
sampai sekarang ? -  Mengapa Snouchk Hurgunte, Van Vallenhoven dan Ten Haar.
BZN, menentang keras bahw hukum adat berasal dari hukum
agama ?
PEMBAHASAN
1.  Pandangan Van Vollenhoven, Ten Haar, BZN, dan Djojodigoeno
tentang Hukum Adat.
Pandangan  para  tokoh  mengenai  hukum  adat  itu  sangat
comlex. Banyak pendapat tentang hukum adat yang berpengaruh
dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Pandangan  Van  Vollenhoven  tentang  hukum  adat.  Van
Vollenhoven  adalah  Bapak  hukum  adat  Indonesia  yang
memberikan  ketegasan  dan  persoalan  mengenai  hukum  adat.
Walaupun  Van  Vollenhoven  belum  pernah  ke  Indonesia,  tetapi
pandangannya mengenai hukum adat diakui oleh seluruh bangsa
Indonesia.
Menurut  Van  Vollenhoven  Hukum  adat  itu  merupakan
tingkah  laku manusia yang mempunyai sanksi. Sanksi  ini sangat
ditaati  oleh  semua  pihak walaupun  tidak  terkodifikasi  atau  tidak
tertulis  dalam  perundang-undangan  di  Indonesia  karea  sanksi
merupakan  hukuman  atas  pelanggaran  yang  dilakukan  oleh
seseorang.
Selain Von Vollenhoven kita pun mengenai Ten Haar. BZN
mendifinisikan  hukum  itu  sebagai  keputusan-keputusan
masyarakat hukum yang berwibawa dari kepala rakyat hingga ke
seluruh  rakyat.  Keputusan-keputusan  itu  menjadi  aturan  bagi masyarakat  dan  aturan-aturan  itu  ada  yang  tertulis  dan  tidak
tertulis.  Keputusan  yang  tertulis  itu merupakan  keputusan  raja.
Dalam pandangannya Ter Haar mengatakan bahwa hukum harus
mengambil  keputusan  yang  sesuai  dengan  hukum  adat  karena
hakim  harus  bijaksana  sebagai  titik  pangkal masyarakat  dalam
menegakkan hukum.
Selain yang dikatakan oleh Van Vollenhoven dan Ten Haar.
BZN  ada  juga  Sarjana  hukum  adat  dari  Indonesia  yaitu  Prof.
Djojodigoeno.
Prof. Djojodigoeno mengungkapkan bahwa hukum adat  itu
merupakan karya dari masyarakat  tertentu yang bertujuan untuk
mendapatkan  keadilan  dalam  tingkah  laku  manusia.  Menurut
Prof.  Djojodigoeno  hukum  itu  dapat  terlihat  dari  pernyataannya
yaitu pernyataan yang berwujud perundang-undangan (legislatif),
pernyataan  yang  berwujud  Jurisprudency  yaitu  yudikatif,
eksekutif  dan  kepolisian,. Pernyataan  yang  berwujud  keputusan
kekuasaan tertinggi dari negara misalnya pernyataan perang.
2.  Alasan  Hukum  Adat  harus  ditemukan  dan  arti  penting  hukum
adat  bagi  rakyat  Hindia  Belanda  dari  zaman  Hindia-Belanda
sampai sekarang.
Sebenarnya hukum adat itu sudah ada sejak zaman Hindia-
Belanda.  Tetapi  pada  saat  itu  kolonial  Belanda  tidak  pernah
mengakui  keberadaan  hukum  adat  Bangsa  Indonesia,  yang
mereka  akui  dan  harus  ditaati  oleh  seluruh  rakyat  Indonesia
hanyalah  hukum  barat  sesuai  dengan  hukum  bangsa  Belanda.
Bangsa  Indonesia wajib mengikuti hukum yang  telah diterapkan
itu. Hukum barat atau Burgelijk Wetbook  itu akhirnya menyatu
dalam  hukum  Indonesia.  Walaupun  koloni  pernah
memperbolehkan  indonesia  menggunakan  hukum  agama  itu
hanya merupakan taktik Belanda supaya tidak diusir oleh bangsa
Indonesia.
3.  Alasan Snouch Hurgronje, Van Volenhoven dan Ter Haar, BZN
menentang keras bahwa hukum adat berasal dari agama.
Ada yang mengatakan bahwa hukum adat  itu berasal dari
hukum  agama.  Secara  teori  hal  tersebut  dapat  dibenarkan
karena  adat  istiadat  merupakan  suatu  golongan  hukum  yang
dahulu berasal dari hukum agama. Hukum agama itu berasal dari
Tuhan dan ditaati oleh masyarakat.
Tetapi  teori  itu  ditentang  oleh  Snouchk  Hurgranje,  Van
Vollenhoven  dan  Ter  Haar.  HZN.  Alasan  Snouchk  Hurgronje
menentang teori tersebut karena menurutnya tidak semua hukum
agama bisa diterima dan bersatu dengan hukum adat karena ada
perbedaan diantara keduanya misalnya dalam islam tidak dikenal
adanya sedekah laut, tetapi dalam adat justru melakukan itu.
Alasan Ter Haar pun  tidak  jauh berbeda dengan Snouchk
Hurgranje  yaitu  hukum waris merupakan  hukum  adat  asli,  tidak
dipengaruhi  oleh  hukum  agama  karena  merupakan  himpunan
norma-norma  yang  cocok  dengan  susunan  dan  struktur
masyarakat.
Van  Vollenhoven  mempunyai  persepsi  yang  berbeda,
walaupun  sama-sama  menentang,  tetapi  Van  Vollenhoven
memberikan ketegasan dalam bukunya,  tetapi Van Vollenhoven
memberikan  ketegasan  dalam  bukunya  “Adat  recht  II”.  Van
Vollenhoven  mengatakan  bahwa  dalam  menentukan  apakah benar bahwa hukum adat  tidak berasal dari agama, maka harus
diadakan  tujuan  kembali  sampai pada waktu  islam berkembang
di negara-negara Arab hingga masuk ke Indonesia.
(Prof.  Imam  Sudiyat,  S.H.  Asas-asas  hukum  Adat  Bekal
Pengantar Hal. 4)
Maka  menurut  Van  Vollenhoven  untuk  membuktikannya
harus ada tinjauan hukum yaitu sesuai dengan bagan berikut ini :
Dan supaya bisa tetap bertahan di Indonesia
Walaupun  sebenarnya  pada  abad  pertengahan,  Indonesia
mempunyai  sarjana  hukum,  tetapi  mereka  hanya  merupakan
praktek  dan  bukan  sarjana  hukum,  tetapi  mereka  hanya
merupakan praktek dan bukan sarjana hukum yang menampilkan
hukum  adat  untuk  orang  asing  (Van  Vollenhoven.  Penemuan
hukum adat. Hal. 3)
Oleh  karena  itu  maka  hukum  adat  harus  ditemukan  dan
diterapkan dalam hukum Indonesia karena dalam hukum adat itu
terdapat ciri khas bangsa Indonesia.
Hukum adat dapat ditemukan dengan didirikannya “Batavia
asch  Genootschap  Van  Kunsten  en  Wetenschappen”  atau
lembaga  yang  merupakan  lembaga  tertua  di  Indonesia  dan
lembaga  ini  mempunyai  pengaruh  terhadap  penelitian  hukum
adat  selanjutnya.  (Van  Volenhoven  penemuan  hukum  adat  hal.
14).
Arab  Kekuasaan Ummayah  Madinah  Indonesia Selain itu, hukum adat itu memunyai naluri terhadap hukum
lainnya  karena  hukum  adat  itu  dapat  berhubungan  dengan
hukum agama, pidana, perdata dan aspek hukum lainnya karena
jika  hakim  tidak  dapat  memutus  suatu  perkara  yang  tidak  ada
dasar  hukumnya  maka  hakim  dapat  mencari  dan  menggali
sendiri hukum yang hidup dalam masyarakat.
Arti Penting Hukum Adat bagi Indonesia
Hukum  adat  itu  sangat  penting  bagi  bangsa  Indonesia,
seperti  yang  telah  dijelaskan  pada  pembahasan  sebelumnya
bahwa  hukum  adat  itu  bisa  menjadi  hukum  yang  tegas  bagi
masyarakat. Seperti masyarakat Baduy, bagi masyarakat Baduy
hukum  adat  itu  merupakan  hukum  yang  bersifat  memaksa
(dwingenrecht)  karena masyarakat Baduy  akan memberi  sanksi
pada  masyarakatnya  yang  melakukan  pelanggaran  terhadap
hukum adat. Selain masyarakat Baduy  juga masih banyak suku-
suku bangsa lain yang masih berpegang teguh pada hukum adat.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jadi hukum adat menurut pandangan para tokoh walaupun
berbeda, tetapi maksud para tokoh seperti Van Vollenhoven, Ter
Haar.  BZN  dan  Djojodigoeno  itu  sama.  Mereka  memandang
hukum  adat  itu  sebagai  tingkah  laku manusia  yang mempunyai
sanksi  dalam  keputusan-keputusan  yang  bertujuan  untuk
mendapatkan  keadilan  dalam  tingkah  laku manusia  yang  harus
ditemukan  dan  diberlakukan  dalam  hukum  adat  Indonesia  dan
hukum  adat  pun  mempunyai  kaitan  dengan  hukum  agama
walaupun hukum agama  tidak mempunyai pengaruh yang besar
terhadap hukum adat karena  terdapat perbedaan antara hukum
adat  dan  hukum  agama,  sehingga  untuk  membuktikannya  kita
harus  melakukan  analisis  terhadap  hukum  agama  mulai  dari
agama  islam  berkembang  di  arab  sampai  berkembang  di
Indonesia.
B. Saran
Walaupun  hukum  agama  tidak  berpengaruh  terhadap
hukum  adat,  tetapi  kita  harus  seimbang  dalam  menjalankan
keduanya  begitupun  dengan  hukum  barat  karena  hukum
Indonesia  saat  ini  memakai  ketiga  hukum  itu  sesuai  dengan
pasal 11 aturan peralihan UUD 1945.
Maka  ketiga  hukum  itu  harus  kita  jaga  dan  pelihara  agar
tidak terjadi ketidakadilan dalam pelakanaannya oleh hakim. Selain  itu,  jika  hakim  tidak  dapat  memecahkan  masalah
karena  tidak  ada  UU  yang  mengaturnya,  maka  hakim  wajib
menggali dan menemukannya dalam hukum adat.
DAFTAR PUSTAKA
C.Van  Vollenhoven.  1987.  Penentuan  Hukum  Adat.  Jakarta;
Djambatan.
Prof.  Sudiyat  Iman,  S.H.  1991.  Asas-Asas  Hukum  Adat  Bekal
Pengantar. Yogyakarta; Liberty.
www.gatra.com
www.hukumonline.com
___________.  2008.  Pandangan  Vanvollenhoven  tentang  hukum
adat. http://www.gatra.com, diakses 15 Maret 2008.
___________.  2008.  Analisis  tentang  Hukum  Adat.
http://www.hukumonline. com, diakses 15 Maret 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

tiket online

Space Banner

Cafe Bisnis Online

Free Hosting