Education

Education
Jasa ADVOKAT - PENGACARA Contact 082112573759 Email : garda.sejahtera@gmail.com

VIVAnews

Menu

Belajar Hukum

Selamat datang di blog Pribadi, Blog ini membahas tentang Istilah-Istilah dalam bahasa hukum dan Isu,artikel hukum terbaru

Bisnis Tiket Pesawat Online

Search

Visitor

Sabtu, 23 April 2011

SEJARAH HUKUM MENGUNGKAPKAN FAKTA HUKUM MASA LAMPAU DALAM HUBUNGANNYA DENGAN FAKTA HUKUM MASA KINI

SEJARAH HUKUM MENGUNGKAPKAN FAKTA HUKUM
MASA LAMPAU DALAM HUBUNGANNYA DENGAN
FAKTA HUKUM MASA KINI
RABIATUL SYAHRIAH
Bagian Hukum Keperdataan
Fakultas Hukum
Universitas Sumatera Utara
Sumbangan  Von Savigny sebagai “Bapak Sejarah Hukum” telah
menghasilkan aliran historis (sejarah).
Cabang ilmu ini lebih muda usianya dibandingkan dengan  sosiologi hukum.
Berkaitan dengan masalah ini Soedjono, D., menjelaskan bahwa : “Sejarah  hukum
adalah salah satu bidang  studi hukum,  yang mempelajari perkembangan dan asal
usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbandingkan antara
hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu. (Sudarsono, hal. 261).
Demikian juga hal yang senada diungkapkan oleh Menteri Kehakiman dalam
pidato sambutan dan pengarahan pada simposium Sejarah Hukum (Jakarta 1-3 April
1975) dimana dinyatakan bahwa :
“Perbincangan  sejarah  hukum  mempunyai arti penting dalam rangka
pembinaan  hukum nasional, oleh karena usaha pembinaan hukum tidak saja
memerlukan bahan-bahan tentang perkembangan hukum masa kini saja, akan tetapi
juga bahan-bahan mengenai perkembangan dari masa lampau. Melalui  sejarah
hukum  kita  akan mampu menjajaki berbagai aspek hukum Indonesia pada masa
yang lalu, hal mana akan dapat memberikan bantuan kepada kita untuk memahami
kaidah-kaidah serta institusi-institusi hukum yang ada dewasa ini dalam masyarakat
bangsa kita” (Soerjono Soekanto hal, 9).
Apa yang sejak lama disebut sejarah  hukum,  sebenarnya tak lain dari pada
pertelaahan sejumlah peristiwa-peristiwa yuridis dari zaman  dahulu  yang  disusun
secara kronologis, jadi adalah kronik hukum. Dahulu sejarah hukum yang demikian
itupun disebut “antiquiteiter”, suatu  nama yang cocok benar. Sejarah adalah suatu
proses, jadi bukan sesuatu yang berhenti, melainkan sesuatu yang bergerak; bukan
mati, melainkan hidup.
Hukum sebagai gejala sejarah berarti  tunduk pada pertumbuhan yang terus
menerus. Pengertian tumbuh membuat dua arti yaitu perobahan dan stabilitas.
Hukum tumbuh, berarti bahwa ada terdapat hubungan yang erat, sambungmenyambung atau hubungan yang tak terputus-putus antara hukum pada masa kini
dan hukum pada masa lampau.
Hukum pada masa kini dan hukum pada masa lampau merupakan  satu
kesatuan. Itu berarti, bahwa kita dapat mengerti hukum kita pada masa kini, hanya
dengan penyelidikan sejarah, bahwa mempelajari hukum secara  ilmu  pengetahuan
harus bersifat juga mempelajari sejarah. (Van Apeldroon, hal. 417).
Misalnya saja penelitian yang dilakukan oleh Mohd. Koesno tentang hukum adat
setelah Perang Dunia II melalui beberapa pentahapan (periodisasi).
Secara  kronologi perkembangan tersebut dibaginya dalam beberapa tahap,
yaitu :
1. Masa 1945-1950
2.  Masa Undang-undang Dasar Sementara 1950
3. Masa 1959-1966
4.  Masa 1966 - sekarang
©2004 Digitized by USU digital library  1Penetapan tersebut disertai analisis yang mendalam tentang kedudukan dan peranan
hukum adat pada masa-masa tersebut.
Mempelajari sejarah hukum memang bermanfaat, demikian yang dikatakan
Macauly bahwa dengan mempelajari sejarah, sama faedahnya dengan membuat
perjalanan  ke negeri-negeri yang jauh  : ia meluaskan penglihatan, memperbesar
pandangan hidup kita. Juga  dengan membuat perjalanan  di negeri-negeri  asing,
sejarah mengenalkan kita dengan keadaan-keadaan yang sangat berlainan dari pada
yang biasa kita kenal dan  dengan  demikian melihat, bahwa apa yang kini terdapat
pada kita bukanlah satu satunya yang mungkin. (Sudarsono, hal. 254).
Sebagai contoh adalah “ Misi Rahasia Tsar Peter”. Banyak sedikit,  kita
manusia semuanya condong menerima yang ada  sebagai yang sewajarnya, juga
dengan tiada kita sadari kita semua dikuasai oleh waktu yang lalu. Karena dilahirkan
dalam  sesuatu waktu, dalam sesuatu negara dan dalam sesuatu lingkungan, sedari
kecil kita sama sekali biasa pada pelbagai pandangan dan pada  pelbagai  keadaan,
sehingga biasanya timbul pada kita pertanyaan, apakah hal-hal tersebut ada sebagai
mestinya? (Van Apeldroon, hal. 420).
Penyelidikan sejarah membebaskan kita dari prasangka-prasangka,  ia
menyebabkan bahwa kita tidak begitu saja menerima yang ada sebagai  hal  yang
demikian melainkan menghadapinya secara kritis. Makin sedikit kita mengenal waktu
yang  lalu, makin besar bahayanya kita  dikuasainya. (Van Apeldroon, hal. 421).
Sebagai contoh : “Tinjauan ulang sejarah serangan umum 1 Maret dan G. 30 S. PKI
(Waspada, 3 Oktober 2000).
Penelitian sejarah pada umumnya dilakukan  terhadap bahan-bahan tertulis
maupun tidak tertulis yang biasanya  dibedakan antara bahan-bahan primer,
sekunder dan tersier.
Bahan-bahan primer, antara lain :
1. Dokumen, yaitu arsip, surat-surat, memoranda, pidato, laporan, pernyataan dari
lembaga-lembaga resmi.
2. Bahan tertulis lain seperti catatan harian, laporan-laporan hasil wawancara yang
dilakukan dan dibuat oleh wartawan.
3.   Gambar-gambar atau potret
4.   Rekaman.
Data suplementer pada bahan-bahan primer adalah antara lain : Oral Story
dan  Folk Story (khususnya yang tidak tertulis), kemudian benda-benda hasil
penemuan arkeologis, bekas kota dan lain sebagainya.
Kemudian bahan-bahan sekunder :
1. Monograp
2. Bahan tertulis yang berupa bahan referensi
3. Ilmu-ilmu pembantu terhadap sejarah, misal : epigrafi, yaitu seloka atau sajak
yang barisnya tidak banyak dan mengandung sindiran serta numismatis yaitu ilmu
tentang maka uang.
  
Bahan-bahan tersebut dapat dimanfaatkan melalui beberapa tahap sebelum benarbenar menjadi sumber data sejarah.
Penggolongan bukti-bukti tersebut tidak mutlak, bukti-bukti tersebut harus  dilihat
dengan kritis. Peneliti harus bertanya apakah bukti tersebut asli dan isinya dapat
dipercayai, karena metode sejarah menggunakan akal yang teratur dan sistematis.
Sebagai ilmu sosial dan ilmu budaya, sejarah menelaah aktivitas manusia dan
peristiwa-peristiwanya yang terjadi  pada masa lalu dalam keitannya dengan masa
kini. Sebagai ahli sejarah, tidak harus  puas dengan deskripsi saja dan harus
©2004 Digitized by USU digital library  2berusaha  untuk memakainya serta bagaimana prosesnya yang pusat perhatiannya
adalah uniknya dan khasnya peristiwa-peristiwa tersebut.
Pada  sejarah  hukum  umum yang menjadi ruang lingkupnya adalah
perkembangan secara menyeluruh dari suatu hukum positif tertentu.
Objek  khususnya adalah sejarah pembentukan hukum atau pengaruh dari sumbersumber hukum dalam arti formil pada peraturan-peraturan tertentu.
Paradigma yang digunakan sebagai kerangka dasar penelitian adalah sumbersumber hukum dalam arti formil yang mencakup :
1. Perundang-undangan.
2. Hukum kebiasaan.
3. Yurisprudensi.
4. Traktat.
5. Doktrin.
Masing-masing sumber tersebut  ditelaah perkembangannya serta
pengaruhnya terhadap pembentukan hukum (rechtvorming). Penelitian dapat
dilakukan secara menyeluruh dan juga dapat dibatasi pada suatu sumber tertentu.
Kesimpulan :
Dari uraian diatas maka dapat penulis simpulkan bahwa salah satu kegunaan
sejarah hukum adalah untuk mengungkapkan fakta-fakta hukum  tentang  masa
lampau dalam kaitannya dengan masa kini.
Hal di atas merupakan  suatu  proses,  suatu kesatuan, dan satu kenyataan yang
diahadapi, yang terpenting bagi ahli  sejarah data dan bukti tersebut  adalah  harus
tepat, cenderung mengikuti pentahapan  yang sistematis, logika, jujur, kesadaran
pada diri sendiri dan imajinasi yang kuat.
Sejarah hukum dapat memberikan pandangan  yang  luas  bagi kalangan
hukum, karena hukum  tidak  mungkin berdiri sendiri, senantiasa dipengaruhi oleh
berbagai aspek kehidupan lain dan juga mempengaruhinya. Hukum masa kini
merupakan hasil perkembangan  dari hukum masa lampau, dan hukum masa kini
merupakan dasar bagi hukum masa mendatang.
Sejarah hukum akan dapat  melengkapi pengetahuan kalangan hukum
mengenai hal-hal tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
1.  Dr. Soerjono Soekanto, SH.MA, 1986,  Pengantar Sejarah Hukum, Bandung,
Alumni.
2.  Prof. Dr. Mr. L. J. Van Apeldroon, 2001, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, PT.
Pradnya Paramita.
3.  Drs. Sudarsono, SH.M.Si, 2001,  Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta,  Rineka
Cipta.
4.  Prof. Warsani, SH, 2001, Bahan Kuliah.
©2004 Digitized by USU digital library  3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

tiket online

Space Banner

Cafe Bisnis Online

Free Hosting