Education

Education
Jasa ADVOKAT - PENGACARA Contact 082112573759 Email : garda.sejahtera@gmail.com

VIVAnews

Menu

Belajar Hukum

Selamat datang di blog Pribadi, Blog ini membahas tentang Istilah-Istilah dalam bahasa hukum dan Isu,artikel hukum terbaru

Bisnis Tiket Pesawat Online

Search

Visitor

Kamis, 11 Agustus 2011

Di adili atas perbuatan yang tidak dilakukan, ADILKAH?


 Dari judul diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa telah terjadi perlakuan yang tidak adil dari institusi penegak hukum di Negeri ini.Bagaimana tidak, hal ini di alami   oleh seseorang  dimana beliau dituduh ( baca: dijebak) melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang tidak dia kenal. hal ini didasari dari pengakuan sebut saja mr X memang sengaja dijebak oleh pihak lain sebut saja ms A yang tidak menyukai dia, dan mr X sangat yakin bahwa dia tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan oleh ms A, singkat cerita kasus ini dilanjutkan oleh ms A dengan melaporkan permasalahan ini kepada pihak kepolisian  tetapi pada awalnya laporan ini ditolak oleh pihak kepolisian karena tidak ada saksi ataupun bukti yang kuat, tetapi karena lain hal kasusnya pun diproses dikepolisian dari penyelidikan, penyidikan hingga kasusnya p21 dan dilimpahkan ke kejaksaan dan sampai dengan saat ini kasusnya telah disidangkan sebanyak 3 kali dipengadilan jakarta timur, sidang pertama pembacaan dakwaan, sidang kedua keterangan para saksi, yang ketiga keterangan saksi ahli, dan sidang ke empat pembelaan dari pihak terdakwa yang rencananya akan dilaksanakan pada hari selasa minggu mendatang.

catatan : terdakwa tidak dilakukan penahanan.

Yang menjadi bahan pertanyaan saya adalah:
1. Apa dasarnya kenapa kasus seperti ini bisa sampai ke pengadilan? karena menurut saya tidak ada bukti2 yang cukup kuat terkait dengan kasus ini?
2. Terkait dengan terjadinya suatu perbuatan pemerkosaan, apa saja alat bukti yang seharusnya. apakah sudah cukup hanya dengan visum atau test laboratorium dari rumah sakit tanpa ada saksi di tkp?
3. Terkait dengan penahanan, menurut pasal 285 kuhp ancaman hukumanya adalah  pidana penjara paling lama dua belas tahun sedangkan menurut pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP penahanan hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Tulisan ini saya buat sekedar pembelajaran bagi kita bersama, terkait dengan penegakan Hukum saat ini dinegeri kita yang tercinta ini. Peace

Rabu, 06 Juli 2011

PROSEDUR PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA CYBERCRIME

PROSEDUR PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA CYBERCRIME

Defenisi Penyidikan


Menurut Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 1 angka 13 penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dalam memulai penyidikan tindak pidana Polri menggunakan parameter alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yang dikaitkan dengan segi tiga pembuktian/evidence triangle untuk memenuhi aspek legalitas dan aspek legitimasi untuk membuktikan tindak pidana yang terjadi. Adapun rangkaian kegiatan penyidik dalam melakukan penyidikan adalah Penyelidikan, Penindakan, pemeriksaan dan penyelesaian berkas perkara.

1. Penyelidikan


Tahap penyelidikan merupakan tahap pertama yang dilakukan oleh penyidik dalam melakukan penyelidikan tindak pidana serta tahap tersulit dalam proses penyidikan mengapa demikian? Karena dalam tahap ini penyidik harus dapat membuktikan tindak pidana yang terjadi serta bagaimana dan sebab - sebab tindak pidana tersebut untuk dapat menentukan bentuk laporan polisi yang akan dibuat. Informasi biasanya didapat dari NCB/Interpol yang menerima surat pemberitahuan atau laporan dari negara lain yang kemudian diteruskan ke Unit cybercrime/ satuan yang ditunjuk. Dalam penyelidikan kasus-kasus cybercrime yang modusnya seperti kasus carding metode yang digunakan hampir sama dengan penyelidikan dalam menangani kejahatan narkotika terutama dalam undercover dan control delivery. Petugas setelah menerima informasi atau laporan dari Interpol atau merchant yang dirugikan melakukan koordinasi dengan pihak shipping untuk melakukan pengiriman barang. Permasalahan yang ada dalam kasus seperti ini adalah laporan yang masuk terjadi setelah pembayaran barang ternyata ditolak oleh bank dan barang sudah diterima oleh pelaku, disamping adanya kerjasama antara carder dengan karyawan shipping sehingga apabila polisi melakukan koordinasi informasi tersebut akan bocor dan pelaku tidak dapat ditangkap sebab identitas yang biasanya dicantumkan adalah palsu.

Untuk kasus hacking atau memasuki jaringan komputer orang lain secara ilegal dan melakukan modifikasi (deface), penyidikannya dihadapkan problematika yang rumit, terutama dalam hal pembuktian. Banyak saksi maupun tersangka yang berada di luar yurisdiksi hukum Indonesia, sehingga untuk melakukan pemeriksaan maupun penindakan amatlah sulit, belum lagi kendala masalah bukti-bukti yang amat rumit terkait dengan teknologi informasi dan kode-kode digital yang membutuhkan SDM serta peralatan komputer forensik yang baik. Dalam hal kasus-kasus lain seperti situs porno maupun perjudian para pelaku melakukan hosting/ pendaftaran diluar negeri yang memiliki yuridiksi yang berbeda dengan negara kita sebab pornografi secara umum dan perjudian bukanlah suatu kejahatan di Amerika dan Eropa walaupun alamat yang digunakan berbahasa Indonesia dan operator daripada website ada di Indonesia sehingga kita tidak dapat melakukan tindakan apapun terhadap mereka sebab website tersebut bersifat universal dan dapat di akses dimana saja. Banyak rumor beredar yang menginformasikan adanya penjebolan bank-bank swasta secara online oleh hacker tetapi korban menutup-nutupi permasalahan tersebut. Hal ini berkaitan dengan kredibilitas bank bersangkutan yang takut apabila kasus ini tersebar akan merusak kepercayaan terhadap bank tersebut oleh masyarakat. Dalam hal ini penyidik tidak dapat bertindak lebih jauh sebab untuk mengetahui arah serangan harus memeriksa server dari bank yang bersangkutan, bagaimana kita akan melakukan pemeriksaan jika kejadian tersebut disangkal oleh bank.

2. Penindakan


Penindakan kasus cybercrime sering mengalami hambatan terutama dalam penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti. Dalam penangkapan tersangka sering kali kita tidak dapat menentukan secara pasti siapa pelakunya karena mereka melakukannya cukup melalui komputer yang dapat dilakukan dimana saja tanpa ada yang mengetahuinya sehingga tidak ada saksi yang mengetahui secara langsung. Hasil pelacakan paling jauh hanya dapat menemukan IP Address dari pelaku dan komputer yang digunakan. Hal itu akan semakin sulit apabila menggunakan warnet sebab saat ini masih jarang sekali warnet yang melakukan registrasi terhadap pengguna jasa mereka sehingga kita tidak dapat mengetahui siapa yang menggunakan komputer tersebut pada saat terjadi tindak pidana. Penyitaan barang bukti banyak menemui permasalahan karena biasanya pelapor sangat lambat dalam melakukan pelaporan, hal tersebut membuat data serangan di log server sudah dihapus biasanya terjadi pada kasus deface, sehingga penyidik menemui kesulitan dalam mencari log statistik yang terdapat di dalam server sebab biasanya secara otomatis server menghapus log yang ada untuk mengurangi beban server. Hal ini membuat penyidik tidak menemukan data yang dibutuhkan untuk dijadikan barang bukti sedangkan data log statistik merupakan salah satu bukti vital dalam kasus hacking untuk menentukan arah datangnya serangan.

3. Pemeriksaan


Penerapan pasal-pasal yang dikenakan dalam kasus cybercrime merupakan suatu permasalahan besar yang sangat merisaukan, misalnya apabila ada hacker yang melakukan pencurian data apakah dapat ia dikenakan Pasal 362 KUHP? Pasal tersebut mengharuskan ada sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang hilang, sedangkan data yang dicuri oleh hacker tersebut sama sekali tidak berubah. Hal tersebut baru diketahui biasanya setelah selang waktu yang cukup lama karena ada orang yang mengetahui rahasia perusahaan atau menggunakan data tersebut untuk kepentingan pribadi. Pemeriksaan terhadap saksi dan korban banyak mengalami hambatan, hal ini disebabkan karena pada saat kejahatan berlangsung atau dilakukan tidak ada satupun saksi yang melihat (testimonium de auditu). Mereka hanya mengetahui setelah kejadian berlangsung karena menerima dampak dari serangan yang dilancarkan tersebut seperti tampilan yang berubah maupun tidak berfungsinya program yang ada, hal ini terjadi untuk kasus-kasus hacking. Untuk kasus carding, permasalahan yang ada adalah saksi korban kebanyakan berada di luar negeri sehingga sangat menyulitkan dalam melakukan pelaporan dan pemeriksaan untuk dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan saksi korban. Apakah mungkin nantinya hasil BAP dari luar negri yang dibuat oleh kepolisian setempat dapat dijadikan kelengkapan isi berkas perkara? Mungkin apabila tanda tangan digital (digital signature) sudah disahkan maka pemeriksaan dapat dilakukan dari jarak jauh dengan melalui e-mail atau messanger. Internet sebagai sarana untuk melakukan penghinaan dan pelecehan sangatlah efektif sekali untuk “pembunuhan karakter”. Penyebaran gambar porno atau email yang mendiskreditkan seseorang sangatlah sering sekali terjadi. Permasalahan yang ada adalah, mereka yang menjadi korban jarang sekali mau menjadi saksi karena berbagai alasan. Apabila hanya berupa tulisan atau foto2 yang tidak terlalu vulgar penyidik tidak dapat bersikap aktif dengan langsung menangani kasus tersebut melainkan harus menunggu laporan dari mereka yang merasa dirugikan karena kasus tersebut merupakan delik aduan (pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan).

Peranan saksi ahli sangatlah besar sekali dalam memberikan keterangan pada kasus cybercrime,sebab apa yang terjadi didunia maya membutuhkan ketrampilan dan keahlian yang spesifik. Saksi ahli dalam kasus cybercrime dapat melibatkan lebih dari satu orang saksi ahli sesuai dengan permasalahan yang dihadapi, misalnya dalam kasus deface, disamping saksi ahli yang menguasai desain grafis juga dibutuhkan saksi ahli yang memahami masalah jaringan serta saksi ahli yang menguasai program.

4. Penyelesaian berkas perkara


Setelah penyidikan lengkap dan dituangkan dalam bentuk berkas perkara maka permasalahan yang ada adalah masalah barang bukti karena belum samanya persepsi diantara aparat penegak hukum, barang bukti digital adalah barang bukti dalam kasus cybercrime yang belum memiliki rumusan yang jelas dalam penentuannya sebab digital evidence tidak selalu dalam bentuk fisik yang nyata. Misalnya untuk kasus pembunuhan sebuah pisau merupakan barang bukti utama dalam melakukan pembunuhan sedangkan dalam kasus cybercrime barang bukti utamanya adalah komputer tetapi komputer tersebut hanya merupakan fisiknya saja sedangkan yang utama adalah data di dalam hard disk komputer tersebut yang berbentuk file, yang apabila dibuat nyata dengan print membutuhkan banyak kertas untuk menuangkannya, apakah dapat nantinya barang bukti tersebut dalam bentuk compact disc saja, hingga saat ini belum ada Undang- Undang yang mengatur mengenai bentuk dari pada barang bukti digital (digital evidence) apabila dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan.



Senin, 09 Mei 2011

Susahnya mengurus akte lahir...ujung-ujungnya DUIT

Masih banyak warga yang belum memahami arti pentingnya akte kelahiran bagi anak-anaknya. Mereka mendiamkan dan setelah bertahun-tahun baru diurus. Akibat keterlambatan itu jadi repot sendiri karena harus keluar biaya.
Apalagi bagi anak-anak yang lahir setelah keluarnya UU No. 23/2006 tentang administrasi kependudukan. Kalau mengalami keterlambatan lebih dari setahun harus mendapat pengesahan dari pengadilan untuk bisa dibuatkan akte lahir. Tentunya prosesnya jadi lama dan memakan biaya yang besar.
Seperti saat pelayanan malam hari di RW 03 Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (9/3). Beberapa warga yang mengurus akte kelahiran tidak diterima karena sudah terlambat lebih dari setahun. Padahal anak-anaknya lahir di atas tahun 2006, sehingga harus mendapatkan pengesahan pengadilan.
Kepala Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Duk-capil Jakpus, H. Mohammad Hatta mengatakan sebenarnya kalau warga tidak menunda-nunda pengurusan akte kelahiran anaknya, justru akan mendapat kemudahan. Karena prosesnya cepat dan tidak dipungut biaya bagi anak yang berusia hingga 60 hari.
Seperti yang saya alami beberapa waktu yang lalu, betapa susahnya mengurus akte lahir bagi anak yang lahir diatas tahun 2006 ( apalagi kalau sudah terlambat lebih dari satu tahun )
dan bagi yang sudah menikah tapi belum mendaftarkan pernikahanya dicatatan sipil tidak bisa mengurus akte kelahiran anak ( karena nanti foto copy akta pernikahanya akan diminta oleh kantor catatan sipil sebagai lampiran untuk mengurus akte kelahiran anak ) sehingga kalo belum memiliki akte pernikahan dicatatan sipil harus ngurus dulu ) RIBET BOOOOSS....gak tau deh kalo ada duit,...mungkin bisa lebih mudah dan gak ribet sperti diatas..biasa UUD 
data -data yang harus dibawa pada saat mengurus akte alahir di kantor catatan sipil:
FC Surat Pengantar dari kelurahan
FC suami Istri
FC KK
FC Surat keterangan kelahiran dari BIDAN atau RMH SAKIT
FC SURAT NIKAH 
FC Akta Nikah yang tercatat dicatatan sipil ( kalo pernikahanya belum dicatat dikantor catatan sipil, maka wajib dibuat dulu katanya sih persyaratan WAJIB ).
Cat: Semua aslinya harus dibawa karena nanti akan diminta oleh petugas administrasi kantor catatan sipil.

sedikit keluh kesah dalam mengurus akte lahir yang katanya GAMPANG......semoga bermaanfaat...trims






Sabtu, 07 Mei 2011

Sembilan kelompok Pengertian Hukum

Dari hasil penelitian sarjana terdapat 9 ( sembilan ) kelompok dari pengertian hukum antara lain:

  1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan yaitu pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
  2. Hukum sebagai disiplin yaitu suatu sistem ajaran mengenai kanyataan -kenyataan atau gejala - gejala yang dihadapi.
  3. Hukum sebagai kaedah yaitu pedoman bagi sikap tindak dan perikelakuan yang pantas atau yang diharapkan.
  4. Hukum sebagai tata hukum yaitu struktur dan proses dari perangkat kaedah-kaedah hukum yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu serta bentuknya tertentu.
  5. Hukum sebagai petugas hukum yaitu pribadi-pribadi yang berhubungan erat dengan pelaksanaan dan penegakan hukum.
  6. Hukum sebagai keputusan penguasa yaitu sebagai hasil proses pertimbangan dan kebijaksanaan penguasa.
  7. Hukum sebagai proses pemerintahan yaitu proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dalam sistem kenegaraan.
  8. Hukum sebagai perikelakuan yang ajeg yaitu perikelakuan yang diulang - ulang dengan cara yang sama yang bertujuan mencapai kedamaian.
  9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai yaitu konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan apa yang buruk.

Jumat, 06 Mei 2011

Dapat Beasiswa dari Universitas Bung Karno

http://belajar-hukum.co.ccKetenaran Brigadir Satu Norman melalui goyang fenomenalnya yang menyerupai Sharu Khan dalam membawakan lagu India di youtube mendapat perhatian dari Universitas Bung Karno(UBK). Bentuk perhatian yang diberikan oleh UBK berupa penghargaan dan kesempatan mengikuti beasiswa kuliah.

Briptu Norman Dapat Beasiswa dari UBKKedatangan Briptu Norman di Kampus UBK di Jakarta untuk menerima penghargaan dan beasiswa pada senin (11/4/2011) disambut antusiasratusan mahasiswa UBK dan para wartawan maupun non-wartawan yang berebut mengambil photo polisi dari kesatuan Brigade Mobil (Brimob) Gorontalo tersebut.

Menurut Ibu Rahmawati, pemberian beasiswa kuliah oleh UBK kepada Briptu Norman ini, karena yang bersangkutan dianggap telah memberikan inspirasi positive kepada para anak muda Indonesia untuk lebih kreatif dan berkarya. Selain mendapatkan beasiswa kuliah, Norman juga mendapatkan sebuah motor.

Atas pemberian beasiswa tersebut, Briptu Norman mengaku menyerahkan perizinan studinya pada institusi Polri. 

Rabu, 27 April 2011

Tips Menghadapi permasalahan HUKUM

Kasus hukum sering dirasa sebagai kasus yang eksklusif. Meskipun kasus hukum mendapat porsi utama dalam pemberitaan media massa, namun bagi sebagian kalangan untuk memahami secara mendalam terbilang sulit. Wajar saja, karena itu muncul profesi pengacara, konsultan hukum, bantuan hukum gratis, dan lain sebagainya.

Apalagi melihat kondisi masyarakat yang belum melek hukum sepenuhnya. Justru kasus hukum dianggap kelewat menyeramkan. Maka dari itu, bermunculan masyarakat kecil yang diperas oleh oknum lembaga hukum ketika ditakuti soal (ancaman) hukum.

Membaca

Apa langkah pertama yang mesti dilakukan untuk memahami kasus hukum? Jawabannya membaca.

Koran.
Membaca koran penting untuk mengetahui kasus hukum yang tengah hangat diperbincangkan. Dengan intensitas yang kian sering membaca koran, otak kita akan terlatih dan terbiasa untuk memahami struktur permasalahan kasus hukum. Apalagi, koran tidak hanya memberitakan satu atau dua saja kasus hukum saja. Tapi banyak jumlahnya.
Buku.
Apa salahnya Anda membaca KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), buku seputar hukum, dan buku lainnya. Setelah asupan berita yang Anda terima dari koran, membaca buku akan kian mendalami kasus hukum tersebut. Di dalam buku, Anda akan mendapati banyak teori, argumen hukum, dan ulasan mendalam soal kasus hukum. Setidaknya Anda tidak akan terlalu buta memahami kasus hukum ketika kasus hukum mendera Anda.
Bantuan Hukum

Bila membaca masih dirasa kurang, ada baiknya Anda melakukan hal berikut.

Melakukan konsultasi hukum.
Banyak konsultasi hukum yang tidak meminta bayaran alias gratis. Coba saja search di internet dengan kata kunci: konsultasi hukum gratis. Niscaya, Anda akan mendapatkan banyak referensi untuk melakukan konsultasi hukum.


Berganbung dengan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
Jika Anda memang menaruh minat yang dalam mengenai kasus hukum, ada baiknya ikut lembaga swadaya masyarakat yang bergiat di seputar hukum. Selain mendapat pengetahuan dan informasi, Anda juga akan mendapat link di dunia hukum.

Tips & Trik

Hal yang paling penting diingat ketika terjebak pada kasus hukum adalah:

Jangan panik.
Ya, mendengar soal hukum saja bisa membuat bulu kuduk bergidik sehingga sebagian orang panik dan memilih jalur kongkalikong. Tenanglah dan jangan panik. Lebih baik Anda simak terlebih dahulu uraian dari para penegak hukum.


Menanyakan opsi.
Ketika penegak hukum memaparkan kasus hukum yang Anda hadapi, tanyakan pada yang bersangkutan, apa saja opsi-opsi yang mengikutinya. Ini bukan termasuk cara ingin 'damai', tapi sebuah konskuensi dan pilihan. Seperti kasus tilang, jika mengikuti jalur non damai kita harus diwajibkan bayar uang di pengadilan.


Second opinion.
Ketika Anda merasa sangat minim pengetahuan, Anda jangan langsung mengambil keputusan dengan mengiyakan apa yang dimaui oleh penegak hukum. Lebih baik Anda bertanya terlebih dahulu untuk mendapatkan second opinion.

Selasa, 26 April 2011

Hukuman mati untuk koruptor

Wacana  hukuman mati bagi para koruptor terus bergulir. Pro kontra antara kelompok yang mendukung maupun menolak, semakin panas. Ketua Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi UGM, Denny Indrayana menyatakan secara tegas setuju dengan penerapan hukuman mati bagi para koruptor. Catatannya, diberikan ketentuan pada tingkatan korupsi seperti apa hukuman tersebut dapat diterapkan. “Menurut saya, kasus kejahatan yang patut dijatuhi hukuman mati adalah korupsi. Korupsi ini mempunyai kesamaan dampak buruk dengan kejahatan lainnya, bahkan lebih besar dampaknya.
Tapi harus diterapkan dengan karakteristik-karakteristik tertentu,” kata Denny dalam diskusi “Hukuman Mati bagi Koruptor” di Jakarta, Sabtu (26/7). Karakteristik yang dimaksud Denny, melihat kasus korupsi dari sisi jumlah korupsinya dan apakah pelaku pernah dihukum untuk kasus korupsi. “Jadi, kalau dia sudah pernah korupsi, kemudian korupsi lagi berarti inikan tidak ada efek jeranya,” kata dia. Pengamat sosial, Fajroel Rahman justru berpendapat sebaliknya. Menurutnya, penerapan hukuman mati merupakan tindakan pelanggaran HAM. “Ini lebih ke sifat moral, hanya Tuhan yang punya hak untuk mencabut nyawa manusia. Saya pernah satu sel dengan orang yang akan dihukum mati, saya tahu betul bagaimana rasanya menanti eksekusi. Saya pikir, hukuman seumur hidup lebih dari cukup untuk menghukum seeorang,” ujar Fajroel. Kata Denny, jika dilihat dari proses eksekusi, ia setuju jika hukuman mati tidak manusiawi. Sebab sebelum eksekusi, seorang terpidana harus menunggu untuk waktu yang lama dan proses yang bertele-tele.
Kedepannya, ia mengatakan, perlu adanya waktu eksekusi yang jelas. Sehingga tidak membuat terpidana hukuman mati terkatung-katung. “Tapi, walaupun hukum kita membuka peluang untuk itu, kita belum pernah menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor. Hingga saat ini, yang hilang dari sistem hukum kita adalah penjeraan,” kata Denny. Anggota Komisi III DPR, Soeripto berpendapat, penerapan hukuman mati bagi koruptor dapat dilakukan secara bertahap. Ia mencontohkan, bisa diterapkan dalam jangka waktu 10 tahu kedepan, kemudian dilakukan evaluasi. “Untuk konteks Indonesia, hukuman mati bagi koruptor ini harus diterapkan. Kondisi di Indonesia saat ini, menurut saya, sangat memenuhi untuk menerapkan itu. Tapi harus diterapkan jangan pilih-pilih,” ujar Soeripto.


Hukuman mati untuk koruptor

Senin, 25 April 2011

Perjanjian Memakai Jasa Pekerja Seks Komersial

perjanjian di antara seorang pekerja seks komersial (PSK) dengan pelanggannya. Kesepakatan keduanya adalah menyepakati bahwa pelanggan membayar sejumlah uang dan PSK memberikan tubuhnya untuk dipakai oleh pelanggan. Apakah perjanjian yang mereka lakukan ini dapat dikatakan suatu perjanjian berdasarkan BW?

diuraikan terlebih dahulu syarat sahnya suatu perjanjian berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) atau disebut juga Burgerlijk Wetboek (“BW”). Syarat sahnya perjanjian dapat Anda simak dalam boks di bawah ini.
 
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
1.   Kesepakatan para pihak dalam perjanjian
2.   Kecakapan para pihak dalam perjanjian
Syarat SUBJEKTIF
3.   Suatu hal tertentu
4.   Sebab yang halal
Syarat OBJEKTIF
 
Jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan(dapat diajukan pembatalannya). Sedangkan, jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut adalah batal demi hukum (dianggap tidak pernah ada perjanjian sebelumnya).
 
Lebih jauh mengenai sebab yang halal, dalam Pasal 1337 KUHPerdata dijelaskan (secara a contrario) bahwa suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.
 
Jadi, obyek perjanjian haruslah tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Dalam konteks pertanyaan Anda, praktik pelacuran termasuk perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, khususnya Pasal 289 jo Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai percabulan. Perbuatan tersebut juga dilarang oleh Pasal 2 jo Pasal 1 ayat (7) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengenai eksploitasi orang yang termasuk pelacuran.
 
Di samping itu kegiatan seorang pekerja seks komersial (PSK) dengan memberikan tubuhnya untuk dipakai (dieksploitasi secara seksual) oleh orang lain juga bertentangan dengan norma kesusilaan di masyarakat.
 
Dengan demikian, dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa dalam keadaan apapun kegiatan yang dilakukan PSK dengan pelanggannya tidak termasuk dalam perjanjian yang dimaksudkan dalam KUHPerdata/BW.
 
 
Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk WetboekStaatsblad 1847 No. 23)
2.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)

hhm.....jd bingung kok ada perjanjian dengan PSK ya..

istilah hukum dalam pengadilan

Juncto diartikan "dihubungankan/dikaitkan" dapat berupa undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan "jo". 

Misalnya : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta 
sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, dalam hal ini dapat disingkat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1982.

Di dalam suatu persidangan seringkali terdakwa diancam lebih dari 1 (satu) dakwaan maka dibuat ada beberapa dakwaan:

Primair dan Subsidair merupakan tingkatan dakwaan. Primair merupakan dakwaan yang paling berat dan harus dibuktikan terlebih dahulu sedangkan 
Subsidair Subsidair dakwaan yang lebih ringan.

Misalnya :
Terdakwa terkena 3 kasus :Primair pasal 340 KUHP merupakan pembunuhan yang direncanakan.
Subsidair pasal 338 KUHP merupakan pembunuhan biasa
Lebih Subsidair pasal 351 KUHP penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain.

Sehingga jika dalam pembuktian terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan Primair maka Jaksa dapat menjerat terdakwa dengan dakwaan Subsidair dan jika terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan Subsider maka Jaksa dapat menjerat dengan dakwaan Lebih Subsidair dan seterusnya.

Eksepsi merupakan sanggahan/keberatan-keberatan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok perkara.

Replik adalah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap isi dari Eksepsi terdakwa/penasehat hukum terdakwa.

Duplik adalah tanggapan dari terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap isi dari dakwaan.

Amar atau diktum yaitu isi dari putusan pengadilan.

Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang harus dilaksanakan oleh terpidana (kasus pidana) tergugat (kasus perdata).

Tips memilih Advokat yang Profesional

Proses memilih Advokat yang sesuai dengan kebutuhan hukum adalah hampir sama dengan proses memilih Dokter, Akuntan, Notaris, Arsitek dan pekerja profesional lainnya. Tentu dengan menjamin profesionalisme dalam pekerjaannya, seorang Advokat harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi klien, sehingga klien dapat menilai dan percaya akan kwalitas kerja si Advokat. Perlu kehati-hatian dan ketelitian klien dalam memilih Advokat untuk menangani urusan hukumnya. Agar tidak keliru dalam memilih Advokat yang dibutuhkan, perlu ditempuh beberapa tips di bawah ini:

1. Pastikan bahwa si Advokat tersebut benar-benar nerupakan Advokat resmi   yang memiliki izin praktek yang masih berlaku dan bukan pengcara “gadungan”. 2. Pastikan bahwa si Advokat memiliki kwalifikasi yang baik dalam bidang hukum tersebut.
3. Pastikan bahwa si Advokat tidak memiliki konplik kepentingan (conflict interest) dalam kasus yang ditangani.
4. Pastikan bahwa si Advokat tidak akan melakukan kongkalikong dengan pihak lawan atau Advokat pihak lawan.
5. Pastikan bahwa si Advokat tersebut memiliki track record yang baik dalam bidang Advokat termasuk menyangkut etika, moral dan kejujurnnya.
6. Pastikan bahwa si Advokat tersebut tidak pernah terlibat dalam malpraktek hukum.
7. Pastikan bahwa si Advokat adalah type pekerja keras dan berdedikasi tinggi akan profesinya serta benar berkerja demi kepentingan kliennya, bukan Advokat yang hanya pintar bicara lalu minta bayaran tetapi tidak becus membela kepentingan kliennya.
8. Jika anda ragu akan kredibiltas seorang Advokat mintakanlah foto copy Izin Praktek Advokat yang bersangkutan (berwarna biru) yang diterbitkan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI),
9. Bahwa, jika anda diperlakukan tidak sepatutnya oleh oknum Advokat, maka anda dapat melaporkan yang bersangkutan kepada Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Gedung Grand Soho Slipi, Lantai 11, Jl. S.Parman Kav. 22-24
Jakarta Barat 11480, Telp: +62 21 2594 5192  / Fax: +62 21 2594 5173
http://lbhbogor.blogspot.com

KPK Tangkap Sekretaris Kemenpora


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana suap. Ketiga orang itu adalah Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) berinisial WM, dan dua orang lainnya berinisial MI dan R.

Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi dalam pesan pendeknya yang diterima hukumonline, Jum’at (22/4). Menurutnya, ketiga orang ini masih dalam pemeriksaan penyidik KPK. Sehingga, belum diketahui pasal apa yang dikenakan dan dimana ketiga orang ini akan ditahan.

“Belum. Masih diperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam. Nanti kalau sudah selesai akan diinfokan,” katanya. Johan melanjutkan, dari penangkapan yang terjadi kemarin malam, Kamis (21/4), penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah cek senilai Rp2,2 miliar.

Oleh karena ketiganya masih dalam pemeriksaan penyidik KPK, maka belum banyak informasi yang dapat diberikan Johan. Namun, dalam pemberitaan sejumlah media, ketiganya ditangkap pada pukul 19.00 WIB di sekitar kantor Kemenpora.

Ketiganya diduga sedang melakukan transaksi suap terkait proyek pembangunan wisma altlet yang akan digunakan untuk sarana SEA Games di Jakabaring, Palembang. Pemerintah Daerah Palembang telah mengalokasikan dana sekitar Rp200 miliar untuk pembangunan sarana SEA Games tersebut.

Dan, untuk menyelenggarakan proyek pembangunan wisma atlet itu, Pemerintah Daerah Palembang menggandeng sebuah perusahaan bernama PT Duta Graha Indah. Tapi, hingga kini, pembangunan wisma yang ditargetkan selesai pada bulan Juli 2011 ternyata belum rampung juga.

Padahal, Pemerintah Daerah Palembang berencana menjadikan wisma itu sebagai tempat penginapan para atlet SEA Games yang dapat menampung sekitar 4000 peserta. Hanya ini saja informasi yang didapat dari pemberitaan sejmlah media.

KPK sendiri belum dapat memberikan informasi lebih jauh mengenai peran dan keterlibatan ketiga orang itu, karena penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan. Dan terkait perkembangan pemeriksaan serta dimana ketiga orang ini akan ditahan, Johan berjanji akan menginformasikan lebih lanjut.

hhmm....Korupsi tak pernah habis..

tiket online

Space Banner

Cafe Bisnis Online

Free Hosting