Education

Education
Jasa ADVOKAT - PENGACARA Contact 082112573759 Email : garda.sejahtera@gmail.com

VIVAnews

Menu

Belajar Hukum

Selamat datang di blog Pribadi, Blog ini membahas tentang Istilah-Istilah dalam bahasa hukum dan Isu,artikel hukum terbaru

Bisnis Tiket Pesawat Online

Search

Visitor

Kamis, 11 Agustus 2011

Di adili atas perbuatan yang tidak dilakukan, ADILKAH?


 Dari judul diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa telah terjadi perlakuan yang tidak adil dari institusi penegak hukum di Negeri ini.Bagaimana tidak, hal ini di alami   oleh seseorang  dimana beliau dituduh ( baca: dijebak) melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang tidak dia kenal. hal ini didasari dari pengakuan sebut saja mr X memang sengaja dijebak oleh pihak lain sebut saja ms A yang tidak menyukai dia, dan mr X sangat yakin bahwa dia tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan oleh ms A, singkat cerita kasus ini dilanjutkan oleh ms A dengan melaporkan permasalahan ini kepada pihak kepolisian  tetapi pada awalnya laporan ini ditolak oleh pihak kepolisian karena tidak ada saksi ataupun bukti yang kuat, tetapi karena lain hal kasusnya pun diproses dikepolisian dari penyelidikan, penyidikan hingga kasusnya p21 dan dilimpahkan ke kejaksaan dan sampai dengan saat ini kasusnya telah disidangkan sebanyak 3 kali dipengadilan jakarta timur, sidang pertama pembacaan dakwaan, sidang kedua keterangan para saksi, yang ketiga keterangan saksi ahli, dan sidang ke empat pembelaan dari pihak terdakwa yang rencananya akan dilaksanakan pada hari selasa minggu mendatang.

catatan : terdakwa tidak dilakukan penahanan.

Yang menjadi bahan pertanyaan saya adalah:
1. Apa dasarnya kenapa kasus seperti ini bisa sampai ke pengadilan? karena menurut saya tidak ada bukti2 yang cukup kuat terkait dengan kasus ini?
2. Terkait dengan terjadinya suatu perbuatan pemerkosaan, apa saja alat bukti yang seharusnya. apakah sudah cukup hanya dengan visum atau test laboratorium dari rumah sakit tanpa ada saksi di tkp?
3. Terkait dengan penahanan, menurut pasal 285 kuhp ancaman hukumanya adalah  pidana penjara paling lama dua belas tahun sedangkan menurut pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP penahanan hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Tulisan ini saya buat sekedar pembelajaran bagi kita bersama, terkait dengan penegakan Hukum saat ini dinegeri kita yang tercinta ini. Peace

tiket online

Space Banner

Cafe Bisnis Online

Free Hosting