Education

Education
Jasa ADVOKAT - PENGACARA Contact 082112573759 Email : garda.sejahtera@gmail.com

VIVAnews

Menu

Belajar Hukum

Selamat datang di blog Pribadi, Blog ini membahas tentang Istilah-Istilah dalam bahasa hukum dan Isu,artikel hukum terbaru

Bisnis Tiket Pesawat Online

Search

Visitor

Senin, 09 Mei 2011

Susahnya mengurus akte lahir...ujung-ujungnya DUIT

Masih banyak warga yang belum memahami arti pentingnya akte kelahiran bagi anak-anaknya. Mereka mendiamkan dan setelah bertahun-tahun baru diurus. Akibat keterlambatan itu jadi repot sendiri karena harus keluar biaya.
Apalagi bagi anak-anak yang lahir setelah keluarnya UU No. 23/2006 tentang administrasi kependudukan. Kalau mengalami keterlambatan lebih dari setahun harus mendapat pengesahan dari pengadilan untuk bisa dibuatkan akte lahir. Tentunya prosesnya jadi lama dan memakan biaya yang besar.
Seperti saat pelayanan malam hari di RW 03 Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (9/3). Beberapa warga yang mengurus akte kelahiran tidak diterima karena sudah terlambat lebih dari setahun. Padahal anak-anaknya lahir di atas tahun 2006, sehingga harus mendapatkan pengesahan pengadilan.
Kepala Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Duk-capil Jakpus, H. Mohammad Hatta mengatakan sebenarnya kalau warga tidak menunda-nunda pengurusan akte kelahiran anaknya, justru akan mendapat kemudahan. Karena prosesnya cepat dan tidak dipungut biaya bagi anak yang berusia hingga 60 hari.
Seperti yang saya alami beberapa waktu yang lalu, betapa susahnya mengurus akte lahir bagi anak yang lahir diatas tahun 2006 ( apalagi kalau sudah terlambat lebih dari satu tahun )
dan bagi yang sudah menikah tapi belum mendaftarkan pernikahanya dicatatan sipil tidak bisa mengurus akte kelahiran anak ( karena nanti foto copy akta pernikahanya akan diminta oleh kantor catatan sipil sebagai lampiran untuk mengurus akte kelahiran anak ) sehingga kalo belum memiliki akte pernikahan dicatatan sipil harus ngurus dulu ) RIBET BOOOOSS....gak tau deh kalo ada duit,...mungkin bisa lebih mudah dan gak ribet sperti diatas..biasa UUD 
data -data yang harus dibawa pada saat mengurus akte alahir di kantor catatan sipil:
FC Surat Pengantar dari kelurahan
FC suami Istri
FC KK
FC Surat keterangan kelahiran dari BIDAN atau RMH SAKIT
FC SURAT NIKAH 
FC Akta Nikah yang tercatat dicatatan sipil ( kalo pernikahanya belum dicatat dikantor catatan sipil, maka wajib dibuat dulu katanya sih persyaratan WAJIB ).
Cat: Semua aslinya harus dibawa karena nanti akan diminta oleh petugas administrasi kantor catatan sipil.

sedikit keluh kesah dalam mengurus akte lahir yang katanya GAMPANG......semoga bermaanfaat...trims






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

tiket online

Space Banner

Cafe Bisnis Online

Free Hosting