- Hukum sebagai ilmu pengetahuan yaitu pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
- Hukum sebagai disiplin yaitu suatu sistem ajaran mengenai kanyataan -kenyataan atau gejala - gejala yang dihadapi.
- Hukum sebagai kaedah yaitu pedoman bagi sikap tindak dan perikelakuan yang pantas atau yang diharapkan.
- Hukum sebagai tata hukum yaitu struktur dan proses dari perangkat kaedah-kaedah hukum yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu serta bentuknya tertentu.
- Hukum sebagai petugas hukum yaitu pribadi-pribadi yang berhubungan erat dengan pelaksanaan dan penegakan hukum.
- Hukum sebagai keputusan penguasa yaitu sebagai hasil proses pertimbangan dan kebijaksanaan penguasa.
- Hukum sebagai proses pemerintahan yaitu proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dalam sistem kenegaraan.
- Hukum sebagai perikelakuan yang ajeg yaitu perikelakuan yang diulang - ulang dengan cara yang sama yang bertujuan mencapai kedamaian.
- Hukum sebagai jalinan nilai-nilai yaitu konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan apa yang buruk.
Sabtu, 07 Mei 2011
Sembilan kelompok Pengertian Hukum
Dari hasil penelitian sarjana terdapat 9 ( sembilan ) kelompok dari pengertian hukum antara lain:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar